Sementara untuk kenaikan ke jabatan Lektor, dosen harus memenuhi persyaratan khusus, di antaranya minimal publikasi pada jurnal Sinta 4, masa kerja minimal satu tahun sebagai Asisten Ahli serta pemenuhan angka kredit dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Adapun untuk naik ke jabatan Lektor Kepala, dosen diwajibkan memenuhi persyaratan khusus berupa publikasi pada jurnal Sinta 2. “Bagusnya kita di Unismuh Palu dibantu institusi terkait publikasi, terutama biaya publikasi khusus yang mau ke Lektor Kepala,” jelasnya.
Ernitasari menambahkan, saat ini FKIP Unismuh Palu baru memiliki satu dosen dengan jabatan Lektor Kepala. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat terdapat tiga dosen lainnya yang dapat diusulkan ke jabatan tersebut. Sementara untuk jabatan Lektor, saat ini terdapat lima dosen. Selain itu, lima dosen lainnya sedang dalam proses pengusulan kenaikan jabatan. “Semoga lancar-lancar saja prosesnya,” harapnya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada Program Studi Ilmu Keolahragaan (Ikor). Saat ini, prodi tersebut baru memiliki tiga dosen dengan jabatan Asisten Ahli. Padahal, Prodi Ikor dijadwalkan menjalani proses akreditasi pada 2027.
Ernitasari berharap, tiga dosen yang saat ini tengah digadang-gadang diusulkan dapat segera diusulkan kenaikan jabatan pada Oktober 2026. Dengan demikian, jumlah dosen berpangkat Asisten Ahli di Prodi Ikor dapat bertambah menjadi enam orang. Bahkan, salah satunya ditargetkan dapat mencapai jabatan Lektor.
Menurut Ernitasari, percepatan kenaikan pangkat akademik tidak hanya penting bagi pengembangan karier dan kesejahteraan dosen, tetapi juga berpengaruh terhadap peningkatan mutu dan akreditasi program studi. “Kalau jabatan fungsionalnya naik tentu kesejahteraannya juga ikut naik. Hal yang sama pada prodi, akreditasinya akan berpengaruh,” ujarnya. ENG