SULTENG RAYA– Sebanyak tujuh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu menerima kenaikan jabatan fungsional pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di halaman Rektorat Unismuh Palu, Senin (17/8/2026).
Kenaikan jabatan tersebut menjadi pencapaian penting bagi FKIP Unismuh Palu. Dari tujuh dosen yang menerima kenaikan jabatan fungsional, satu orang naik dari jabatan Lektor menjadi Lektor Kepala, sedangkan enam lainnya naik dari staf pengajar menjadi Asisten Ahli.
Dosen yang naik menjadi Lektor Kepala adalah Dekan FKIP Unismuh Palu, Dr. Ernitasari Mulyadi, Bach.BP., M.Pd. Sementara enam dosen lainnya yang naik menjadi Asisten Ahli masing-masing Muhammad Idham Asfar, S.Pd., M.Pd., Laila Kurniawaty, S.Pd., M.A., Rabiah Al’adawiyah, S.Pd., M.Pd., Rosmiani, S.Pd., M.Pd., Anugrah Riski Tritama, S.Or., M.Or., dan Zahra Setira, S.Pd., M.Pd.
Ernitasari mengatakan, capaian tersebut merupakan buah dari dorongan pimpinan universitas serta kesabaran dan komitmen para dosen dalam memenuhi berbagai persyaratan kenaikan jabatan fungsional. “Ini jumlah terbesar, apalagi dalam waktu bersamaan. Tentu ini tidak lepas dari dorongan para pimpinan kita di Rektorat serta bantuan yang luar biasa dari Wakil Dekan II, Ibu Sari Wulandari,” kata Ernitasari, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, Rektor Unismuh Palu Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM., bersama Wakil Rektor II Dr. Burhanuddin, SE., MM., terus mendorong para dosen untuk mengurus kenaikan jabatan akademiknya. Dukungan serupa juga diberikan Wakil Dekan II FKIP Unismuh Palu, Sari Wulandari, S.Pd., M.Pd., yang dinilai aktif dan sabar membantu para dosen dalam proses pengurusan kepangkatan.
Ernitasari menyebutkan, FKIP Unismuh Palu saat ini memiliki 30 dosen yang tersebar pada empat program studi. Dari jumlah tersebut, hanya tersisa lima dosen yang belum memiliki pangkat akademik. “Jika sudah memenuhi semua syarat-syarat yang ada, akan kami usulkan juga. Kemungkinan semester depan akan diusulkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan jabatan fungsional dosen memiliki sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Untuk kenaikan dari staf pengajar menjadi Asisten Ahli, antara lain diperlukan Nomor Unik Tenaga Pendidikan, pemenuhan dan pengisian BKD serta pengalaman mengajar minimal satu tahun.