“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Nicho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MY mengakui barang yang diamankan merupakan miliknya. Kepada petugas, yang bersangkutan juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Kelurahan Kayumalue.

Iptu Nicho menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Terhadap MY, penyidik mempersangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Parigi Moutong mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” imbau Iptu Nicho.*/YAT