Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan HE. Informasi mengenai keberadaannya diperoleh pada Kamis pagi. Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim URC Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa HE berada di sekitar Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

Petugas berkoordinasi dengan Polsek Dolo sebelum bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, polisi berhasil menemukan dan mengamankan HE tanpa perlawanan. HE selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, HE diduga melanggar Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami penerapan ayat yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan akibat yang ditimbulkan. Selain HE, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak. AMR