Menurut Yusran, kasus ini bermula dari laporan pihak Unsimar tertanggal 17 September 2025. Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan temuan internal tim audit kampus yang mendapati adanya dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) Unsimar.
Yusran mengatakan, dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi beberapa waktu yang lalu berdasarkan dugaan pelaporan dari tim audit kampus yang telah mendapatkan bahwa terlapor telah menggunakan dana APBU Universitas Sintuwu Maroso dengan jumlah Rp4.165.421.500,-“
Atas perbuatannya, kedua mantan pimpinan kampus Unsimar tersebut dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. “Untuk penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor B/8017/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum,” ungkap Yusran. WAN