Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan aktivitas pengambilan material di sungai wilayahnya masih berlangsung hingga saat ini. “Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” kata Fadli, Kamis (6/8/2026).
Fadli mengaku belum mengetahui adanya surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, ia menegaskan kegiatan pertambangan di kawasan sungai tersebut tidak pernah memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa. “Saya tidak tahu tentang surat dari pemerintah provinsi. Yang saya tahu bahwa kegiatan galian C di sungai itu tidak punya rekomendasi desa,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai langkah penegakan sanksi terhadap perusahaan yang diduga masih menjalankan aktivitas produksi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan, tidak memberikan penjelasan terkait aktivitas penambangan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba). “Boleh ke teknis Kabid Minerba,” tulis Arfan, sembari menyampaikan dirinya sedang berada di luar kota.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi hingga berita ini diterbitkan. AJI