SULTENG RAYA – Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di aliran Sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, tetap berlangsung meski telah dikenai sanksi penghentian sementara operasi produksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih terlihat beroperasi di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (2/8/2026), dua unit alat berat jenis loader masih mengeruk material sungai. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk yang silih berganti keluar masuk area penambangan.
Aktivitas tersebut berlangsung di tengah pemberlakuan sanksi administratif penghentian sementara terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng, Arfan.
Di Kabupaten Parigi Moutong, terdapat delapan perusahaan yang masuk dalam daftar penerima sanksi, yakni CV AUG, PT TMJ, CV SUK, PT SME, CV TMM, CV TIM, CV BBN, dan PT BK.