SULTENG RAYA – Di tengah maraknya gadai tanpa izin di Sulteng khususnya Kota Palu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi alias legal.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang ditimbulkan oleh praktik gadai ilegal.

‎Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengatakan perusahaan gadai ilegal tidak memiliki jaminan perlindungan bagi konsumen. Akibatnya, barang yang digadaikan berpotensi tidak kembali atau menimbulkan persoalan hukum lainnya.

‎”Gadai ilegal menghadirkan banyak potensi risiko. Dari sisi nasabah, tidak ada jaminan barang yang digadaikan akan kembali. Berbeda dengan gadai legal yang memiliki aturan jelas untuk menjaga barang titipan nasabah,” ujar Bonny kepada awak media, Senin (3/8/2026).

‎Ia menjelaskan, perusahaan gadai yang berizin memiliki tim penaksir untuk menentukan nilai barang secara profesional serta berada di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, masyarakat juga memiliki akses perlindungan konsumen apabila terjadi sengketa.

‎”Kalau ada permasalahan dengan perusahaan gadai yang legal, masyarakat bisa langsung melapor ke OJK karena kami mengawasi sektor tersebut,” katanya.

‎Bonny menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seluruh usaha pergadaian wajib terdaftar. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2026 sehingga perusahaan gadai ilegal tidak lagi diperkenankan beroperasi.

‎Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas gadai ilegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas PASTI.

‎”Kami berharap masyarakat jangan sungkan mengadu kepada APH. Mari kita galakkan literasi kepada masyarakat agar menggunakan produk-produk pembiayaan yang legal,” ujarnya.

‎Selain merugikan konsumen, Bonny mengingatkan perusahaan gadai ilegal juga berpotensi terjerat persoalan pidana apabila menerima barang hasil tindak kejahatan.

‎”Kalau mereka menerima barang yang ternyata hasil curian, mereka bisa dianggap sebagai penadah. Itu tentu tidak boleh terjadi,” tegasnya. RHT