SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
Sebelumnya, WNA tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujar Muhammad Akmal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui kegiatan pengawasan keimigrasian secara berkala serta bersinergi dengan instansi terkait. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah sekitarnya.*/YAT