Selain itu, kata dia, pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Untad selalu mengedepankan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, universitas juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.

“Setiap pelaksanaan pekerjaan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Pendampingan ini bertujuan agar seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Prof. Amar menambahkan, sinergi dengan Itjen Kemdiktisaintek dan APH merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengawasan yang efektif sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Komitmen tersebut, lanjutnya, juga diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui program tersebut, Untad terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada sivitas akademika dan masyarakat. *ENG