SULTENG RAYA – Polres Morowali melakukan langkah – langkah prosedur terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H. mengatakan bahwa Polres Morowali telah melakukan rangkaian penyelidikan, meliputi mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta telah memeriksa sebanyak tujuh ( 7 ) orang saksi.
Wakapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. “Untuk sementara telah diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,” lanjut Wakapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan akibat pemukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan oleh para pelaku. Namun demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan.
Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakatagar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. “Sesuai Ketentuan hukum yang berlaku. Polres Morowali komitmen akan mengungkap peristiwa ini,” tutur Wakapolres. VAN