“Aturan ini sangat penting untuk membangun karakter mahasiswa sehingga tercipta kampus yang aman, nyaman, dan inklusif,” katanya.
Amar menegaskan pihak universitas berpandangan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat. “LGBT merupakan perilaku menyimpang dan melanggar norma-norma sosial. Apalagi dalam konteks agama sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran perilaku LGBT di lingkungan kampus dapat memberikan dampak negatif terhadap proses pembentukan karakter mahasiswa serta berpotensi mencoreng citra perguruan tinggi.
“Mahasiswa datang ke perguruan tinggi untuk menimba ilmu pengetahuan. Jika perilaku LGBT hadir di kampus tentu akan memberikan dampak negatif dan citra buruk terhadap universitas. Sebagai makhluk yang berakal dan beragama, mestinya perilaku LGBT tidak hadir di kampus maupun ruang-ruang publik lainnya,” pungkas Amar. ANT/ENG