Ia juga mengingatkan bahwa KADIN memiliki tugas strategis dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha dan investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Di sisi lain, APDURIN dinilai berperan memperkuat sektor hulu melalui pendampingan kepada petani dalam membangun ekosistem budidaya durian yang berkualitas dan berdaya saing.

“Kerja-kerja seperti ini tentu bukan pekerjaan yang sederhana. KADIN bergerak dalam penguatan dunia usaha dan investasi, sementara APDURIN bekerja langsung di tingkat petani. Karena itu saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KADIN dan APDURIN di Kabupaten Parigi Moutong dalam mendorong pengembangan durian sebagai komoditas unggulan daerah,” tegas Alfres.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, KADIN, dan APDURIN terus diperkuat agar pengembangan durian tidak hanya meningkatkan daya saing komoditas daerah di pasar internasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi petani serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Parigi Moutong secara berkelanjutan. AJI