Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 berwarna biru yang merupakan kendaraan milik korban. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Palu Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras personel di lapangan serta dukungan alat bukti, pelaku berhasil diamankan beserta kendaraan milik korban sehingga dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal. “Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku curanmor. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Palu, dan setiap kasus akan kami tindak secara profesional hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palu. AMR