Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa Layanan Paspor Siaga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pelayanan publik, termasuk bagi masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat maupun keterbatasan fisik.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui Layanan Paspor Siaga, kami memastikan bahwa kondisi kesehatan maupun keterbatasan mobilitas tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen perjalanan yang dibutuhkan, khususnya bagi pemohon yang harus segera menjalani pengobatan ke luar negeri,” ujar Muhammad Akmal.
Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berharap dapat terus memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan Paspor Siaga juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan nilai profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif dalam setiap penyelenggaraan layanan keimigrasian.*/YAT