“Hasil verifikasi kemudian dikembalikan kepada pengelola program sebagai dasar penetapan penerima beasiswa. Perbaikan tata kelola ini membantu memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar belum menerima beasiswa dari sumber lain,” katanya.

Melalui penjelasan tersebut, Andi Rusdin berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas.

“Dengan memahami kronologi dan kewenangan masing-masing pihak pada saat itu, kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait peran Universitas Tadulako dalam pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas,” tutupnya.

Sementara itu, secara terpisah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan bahwa penerima Program Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan menerima beasiswa ganda dari sumber pendanaan lain pada periode yang sama.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, H. Firmanza, mengatakan larangan tersebut telah diberlakukan sejak awal pelaksanaan program sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga penyaluran bantuan pendidikan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Menurut Firmanza, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Karena itu, mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari program lain dan ingin memperoleh Beasiswa Berani Cerdas diwajibkan memilih salah satu program bantuan pendidikan yang akan digunakan.

Pemprov Sulawesi Tengah juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menyampaikan data yang benar dan sesuai kondisi saat proses pendaftaran. Data yang tidak akurat dapat berimplikasi pada penghentian bantuan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mahasiswa diminta mematuhi seluruh persyaratan program agar pelaksanaan Beasiswa Berani Cerdas berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah.*ENG