SULTENG RAYA-Universitas Tadulako (Untad) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan mahasiswa yang wajib mengembalikan dana Program Beasiswa Berani Cerdas. Kampus hanya berperan menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pengelola program.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menanggapi pemberitaan mengenai pengembalian dana beasiswa oleh sejumlah mahasiswa penerima Program Berani Cerdas.
Ditemui pada Rabu (24/6/2026), Andi Rusdin menjelaskan bahwa pada Mei 2026 Untad menerima surat resmi dari pengelola Program Beasiswa Berani Cerdas yang memuat daftar mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda (double funding). Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta bantuan Untad untuk menyampaikan informasi kepada mahasiswa agar segera mengembalikan dana beasiswa sesuai ketentuan.
Menurutnya, permintaan pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang pertama program.
“Hasil verifikasi dan evaluasi administrasi yang dilakukan pengelola program menunjukkan terdapat mahasiswa yang menerima beasiswa ganda. Mahasiswa yang masuk dalam daftar tersebut diwajibkan mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas sesuai mekanisme yang berlaku. Data itu merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi dengan mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Andi Rusdin.
Ia menjelaskan, pada gelombang pertama pelaksanaan Program Berani Cerdas, proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa langsung kepada penyelenggara program tanpa melalui mekanisme verifikasi bersama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Saat itu, kata dia, mahasiswa mengajukan sendiri seluruh dokumen persyaratan, mulai dari surat keterangan mahasiswa aktif, transkrip nilai, hingga surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain. Sementara pihak kampus hanya menerbitkan dokumen administrasi yang menjadi syarat pendaftaran.
“Setelah dinyatakan lulus seleksi, dana beasiswa disalurkan langsung oleh penyelenggara program ke rekening masing-masing mahasiswa,” jelasnya.
Andi Rusdin menambahkan, mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 atau gelombang kedua Program Berani Cerdas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembenahan tata kelola dengan melibatkan perguruan tinggi dalam proses verifikasi calon penerima.
Dalam mekanisme baru tersebut, pemerintah daerah menyerahkan data calon penerima kepada Universitas Tadulako untuk diverifikasi, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), indeks prestasi kumulatif (IPK), status akademik mahasiswa, serta riwayat penerimaan beasiswa.