Sebelumnya, operasi penertiban PETI Tombi memang diwarnai berbagai kejanggalan. Berdasarkan hasil pemantauan intelijen KPH dan Gakkum, sedikitnya enam unit alat berat terdeteksi masuk ke kawasan hutan di Desa Tombi sejak 10 Juni 2026. Rencana operasi gabungan bersama TNI dan Polda Sulawesi Tengah pun disusun untuk dilakukan pada 15 Juni.

Namun beberapa jam sebelum operasi tersebut dilaksanakan, Polres Parigi Moutong bersama Dinas Lingkungan Hidup lebih dulu melakukan razia di lokasi yang sama. Hasilnya nihil. Enam alat berat yang menjadi target operasi mendadak tidak ditemukan.

Kondisi itu membuat tim KPH dan Gakkum menduga adanya kebocoran informasi. Kecurigaan semakin menguat ketika sehari setelah razia, aktivitas PETI kembali berjalan normal. Tim gabungan yang melakukan pengintaian pada 16 Juni akhirnya menemukan para pelaku kembali bekerja dan berhasil mengamankan satu unit ekskavator.

Kini, setelah alat berat yang sempat diamankan itu dikabarkan kembali beroperasi, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab, jika barang bukti yang pernah diamankan dapat kembali bekerja di lokasi yang sama, maka bukan hanya efektivitas penertiban yang dipertanyakan, tetapi juga wibawa penegakan hukum dalam memberantas PETI yang terus menggerus kawasan hutan.

Data koordinat yang dihimpun menunjukkan aktivitas PETI di Desa Tombi telah masuk ke kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL). Kepala UPT KPH Dolago-Tanggunung, Muhamad Kuzeini, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan. “Aktivitas tersebut masuk kawasan hutan,” tegasnya.

Di tengah fakta itu, kemunculan kembali ekskavator yang sempat hilang menjadi babak baru yang menambah panjang daftar pertanyaan dalam penanganan PETI Tombi. AJI