Ia menjelaskan bahwa secara administratif langkah tersebut dimungkinkan karena pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat itu melakukan koordinasi langsung dengan Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina program DAK. “Sebenarnya bisa juga seperti itu. Kalau ada sisa anggaran memang harus dikoordinasikan. Namun idealnya masuk dalam Perubahan APBD, tetapi kepala dinas saat itu langsung berkoordinasi ke pusat dan disampaikan bahwa anggaran sisa itu bisa langsung dipecah menjadi beberapa pekerjaan,” jelasnya.
Alfres menegaskan DPRD hanya mengetahui proses tersebut dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis terkait penggunaan sisa pagu DAK.
Pernyataan Ketua DPRD itu muncul di tengah menguatnya perhatian publik terhadap dugaan korupsi proyek perpustakaan yang saat ini sedang didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng. Selain proyek utama pembangunan gedung, penyidik juga mengusut tiga paket pekerjaan tambahan berupa landscape, pagar, dan tempat parkir yang bersumber dari sisa anggaran tender.
Tiga paket melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut masing-masing dikerjakan oleh penyedia berbeda yakni pembangunan pagar dengan anggaran Rp399.400.000 dikerjakan oleh CV Bambalemo Sulteng, pembangunan tempat parkir dengan anggaran Rp396.975.000 dikerjakan oleh CV Kembar Murah Mandiri dan pembuatan landscape dengan anggaran Rp397.800.000 dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng. AJI