SULTENG RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua jenis layanan medis masuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan,” kata Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Nurhasannah Kalauw dalam media workshop di salah satu Cafe di Palu pada Kamis (18/6/2026).
Ia mengatakan bahwa ketentuan pengecualian manfaat ini berlaku bagi seluruh peserta JKN di Indonesia, termasuk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu. “Seperti asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki batasan manfaat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman ini penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Nurhasannah.
Dirinya menyebutkan, adapun 21 layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi pelayanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, pelayanan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat, serta pelayanan akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
Selain itu, pelayanan yang sudah dijamin program lain seperti jaminan kecelakaan lalu lintas wajib dari Jasa Raharja juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. “Layanan lain yang masuk kategori pengecualian antara lain pelayanan kesehatan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetik atau kecantikan, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, serta pengobatan penyakit akibat ketergantungan alkohol dan narkoba. Gangguan kesehatan yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri juga tidak masuk manfaat JKN,” sebutnya.