Lanjutnya, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Termasuk di dalamnya pelayanan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen medis, alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, serta perbekalan kesehatan rumah tangga.

“Pengecualian lainnya mencakup pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah, kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, serta pelayanan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang,” lanjutnya.

“Pelayanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga tidak ditanggung karena telah memiliki sistem jaminan tersendiri,” tambahnya.

Terakhir kata Nurhasannah, layanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan serta layanan yang sudah ditanggung dalam program lain juga tidak dijamin BPJS Kesehatan. Nurhasannah mengimbau, peserta JKN untuk lebih proaktif memahami hak dan kewajibannya. Peserta dapat mengecek informasi manfaat melalui aplikasi Mobile JKN.

“Jika masih ragu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas BPJS Kesehatan atau pihak fasilitas kesehatan sebelum menjalani tindakan medis,” imbaunya. HJ