Para tersangka dikenakan dengan sangkaan PRIMAIR : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair,Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kelas III Palu Jalan Poros Palu – Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. AMR