SULTENG RAYA – Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 s/d 2023 pada Desa Marana ,Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S, A, dan M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana S.H, menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusti Stania, Kamis (18/6/2026).
Dia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.