SULTENG RAYA – Deru mesin alat berat kembali memecah keheningan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Di tengah harapan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih tegas, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) justru disebut kembali menggeliat. Kondisi ini pun menjadi sorotan publik sekaligus ujian awal bagi Kapolda Sulawesi Tengah yang baru dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di daerah tersebut.
Warga setempat mengaku resah melihat puluhan alat berat yang diduga bebas beroperasi siang dan malam tanpa hambatan berarti. Aktivitas yang seharusnya tidak memiliki legalitas itu dinilai berlangsung secara terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. “Puluhan alat berat kerja terus siang malam. Ini seperti tidak tersentuh hukum,” ujar seorang sumber kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menilai keberanian para pelaku tidak terlepas dari dugaan adanya bekingan kuat di belakang aktivitas tersebut. Bahkan, beredar informasi mengenai keterlibatan pemodal dari luar daerah yang diduga menjadi faktor utama tetap berjalannya praktik PETI di wilayah itu.
Salah satu nama yang disebut-sebut di lapangan adalah sosok berinisial ID, yang dikabarkan merupakan warga asal Sulawesi Selatan sekaligus mantan anggota DPRD Sidrap. “Katanya punya bekingan, jadi aktivitas tetap jalan,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan adanya sistem setoran dalam operasional tambang ilegal tersebut. Setiap alat berat disebut-sebut dikenakan pungutan hingga puluhan juta rupiah. “Kalau satu penambang pakai dua alat, bisa sampai Rp80 juta. Uangnya ke mana, tidak jelas,” katanya.
Di balik hiruk-pikuk aktivitas pengerukan emas, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan semakin menguat. Lokasi tambang yang berada di sekitar aliran sungai dikhawatirkan dapat memicu pencemaran air serta mengancam kesehatan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari sumber air di wilayah tersebut.