Pemasangan stiker tersebut juga merupakan tindak lanjut dari program Polri dalam memperkuat pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi. Dengan adanya nomor layanan 110 yang terpasang pada kendaraan dinas, masyarakat akan lebih mudah mengingat dan mengakses layanan tersebut kapan pun dibutuhkan.
Selain berfungsi sebagai media sosialisasi, stiker layanan Polri 110 juga menjadi simbol kesiapsiagaan personel Polresta Palu dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kendaraan dinas yang beroperasi di lapangan tidak hanya menjadi sarana pendukung tugas kepolisian, tetapi juga menjadi sarana edukasi publik mengenai akses layanan kepolisian yang cepat dan mudah.
Kapolresta berharap melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan layanan 110 semakin meningkat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kota Palu.
Melalui langkah ini, Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan memberikan pelayanan yang cepat, responsif, humanis, dan profesional, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam mewujudkan institusi kepolisian yang semakin dipercaya oleh masyarakat. AMR