Selain memeriksa kondisi lapangan, Satgas turut menelaah dokumen lingkungan yang dimiliki koperasi, termasuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Idrus juga menegaskan bahwa pola kemitraan di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memiliki batasan yang harus dipatuhi. “Mitra koperasi di wilayah IPR tidak bisa berdampingan dengan perusahaan. Kemitraan hanya boleh dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi maupun pengurus koperasi WPR,” tegasnya.

Adapun tiga blok WPR yang saat ini telah memiliki pengelola resmi di Desa Kayuboko masing-masing adalah Blok I yang dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Blok III yang dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, serta Blok VI yang dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

Pengawasan yang dilakukan Satgas PHL diharapkan menjadi langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. AJI