SULTENG RAYA – Aktivitas pertambangan emas rakyat di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi perhatian pemerintah. Melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL), pengawasan lapangan diperkuat guna memastikan kegiatan pertambangan yang berlangsung di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan
Satgas PHL melakukan pemantauan langsung terhadap tiga lokasi pertambangan emas yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (5/6/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong yang sebelumnya meminta pengawasan lebih intensif terhadap aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan. “Kami membantu DLH Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Idrus usai kunjungan di kawasan WPR Kayuboko.
Menurutnya, keberadaan tiga WPR yang telah memperoleh penetapan pemerintah perlu diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan teknis lingkungan. Karena itu, tim melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tambang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan evaluasi bersama. Satgas juga berencana mengundang tiga koperasi pengelola WPR guna membahas lebih lanjut dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban masing-masing pengelola. “Hasil pemantauan kami buatkan berita acara, kemudian berdasarkan rekomendasi kunjungan lapangan kami akan mengundang tiga koperasi WPR untuk membahas lebih jauh terkait dokumen lingkungan,” ujarnya.