Direktur PINUS Indonesia, Rabin Ibnu Zainal, menilai bahwa daerah perlu memperoleh manfaat yang lebih besar dari berbagai upaya perlindungan lingkungan yang dilakukan. “Daerah selama ini berada di garis depan dalam menjaga hutan, sumber daya alam, dan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat. Karena itu, instrumen seperti dana karbon dan pajak ekologis perlu terus didorong agar tidak hanya mendukung target lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi daerah. Dalam konteks ini, parlemen daerah memiliki peran penting untuk mengawal lahirnya kebijakan yang mampu menghubungkan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bersama Direktur PWYP Indonesia, Arryanto Nugroho, KPHD turut membahas berbagai kewenangan dan hak daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Pembahasan tersebut menyoroti berbagai potensi penerimaan dan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh daerah dari pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa bergantung pada pendekatan yang bersifat ekstraktif. Dalam konteks tersebut, penguatan fungsi pengawasan DPRD dinilai penting untuk memastikan hak-hak daerah dapat diperjuangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, isu pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Bersama Founder Waste4Change, Junerosano, anggota KPHD menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan besar di banyak daerah dan membutuhkan dukungan regulasi, penganggaran, serta pengawasan yang lebih kuat dari parlemen daerah. Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan peluang ekonomi baru, memperkuat ekonomi sirkular, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Parlemen daerah memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan agenda lingkungan hidup tidak berhenti pada tataran wacana. DPRD harus mampu mengawal kebijakan, anggaran, dan pengawasan agar pembangunan daerah berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan KPHD.
Berbagai pembahasan tersebut semakin menguatkan komitmen KPHD untuk mendorong agenda pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dalam pertemuan ini KPHD bersama PINUS, TRI, PWYP Indonesia, Pattiro merumuskan pembentukan Akademi Parlemen Hijau Daerah sebagai platform pembelajaran, pengembangan kapasitas, dan penguatan kepemimpinan politik hijau bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Akademi ini diharapkan menjadi wadah bagi anggota parlemen daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai isu lingkungan hidup, perubahan iklim, ekonomi karbon, tata kelola sumber daya alam, pendanaan lingkungan, hingga pengawasan berbagai kebijakan pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Penguatan kapasitas anggota DPRD menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di tengah kompleksitas tantangan lingkungan saat ini. Melalui Akademi Parlemen Hijau Daerah, kami ingin membangun ekosistem kepemimpinan politik hijau yang mampu menghadirkan kebijakan publik yang berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah perwakilan KPHD.* WAN