Menurut Hartono, laporan yang disampaikan bukan berangkat dari asumsi semata, melainkan didasarkan pada informasi yang telah berkembang di ruang publik, termasuk pernyataan yang muncul dalam forum resmi DPRD serta pemberitaan media. “Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu dasar laporan adalah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien. Dalam forum tersebut, nama Selpina juga disebutkan.
Bagi Hartono, penyebutan nama dalam forum resmi merupakan fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh Badan Kehormatan. Meski telah ada klarifikasi dari pihak terkait, ia menilai informasi tersebut tetap perlu diuji untuk memastikan ada atau tidaknya relasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam laporannya, Hartono juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran kode etik serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kepercayaan publik kepada lembaga legislatif. Karena itu, ia meminta BK DPRD segera memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk anggota DPRD yang disebut dan Plt Kepala Puskesmas Moutong.
Selain melakukan pemeriksaan, Hartono juga mendesak agar hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Kini, perhatian publik tertuju pada agenda klarifikasi yang dijanjikan berlangsung pada pekan depan. Langkah Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut akan menjadi ukuran penting sejauh mana komitmen DPRD Parigi Moutong dalam menjaga integritas dan marwah lembaga melalui mekanisme pengawasan etik yang objektif dan transparan. AJI