SULTENG RAYA – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama anggota DPRD Parigi Moutong dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Selpina, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski agenda klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sempat direncanakan berlangsung pada Mei 2026, proses tersebut belum juga terealisasi hingga memasuki awal Juni.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong sejak April lalu. Di tengah sorotan publik, belum tampak langkah konkret yang dilakukan BK untuk memulai proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Gerindra, Ketut Mardika, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan mengenai perkara tersebut di internal BK. “Belum ada pembahasan di BK terkait itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, tidak menampik adanya keterlambatan dalam penanganan laporan tersebut. Menurutnya, sejumlah agenda kelembagaan yang telah terjadwal sebelumnya menjadi alasan belum dilaksanakannya pemanggilan terhadap pihak terkait.
“Maaf jika tindak lanjut laporan tersebut belum dilakukan pemanggilan karena masih ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan harus kami penuhi. Namun intinya semua sudah terjadwalkan, yaitu pada Senin, 8 Juni 2026 atau Selasa, 9 Juni 2026 oleh Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong,” kata Candra saat dihubungi melalui telepon.
Laporan terhadap Selpina sebelumnya diajukan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan atau keterkaitan anggota DPRD itu dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).