Selanjutnya, Dewan Komisaris; Presiden Komisaris – F.S. Multhazar, Wakil Presiden Komisaris – Kristina Gauthier, Komisaris – Patricia Renee Pegues, Adam MacMillan, M. Jasman Panjaitan, Katherina Anggela Oendun, Shiro Imai. Komisaris Independen – Rudiantara, Retno Marsudi, Marita Alisjahbana.

PT Vale akan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait perubahan susunan Dewan Komisaris.

Selain itu, sesuai dengan praktik Perseroan di masa lalu, Perseroan mengusulkan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium Tahun Buku 2026 dan kebijakan terkait penghasilan lain selain honorarium Tahun Buku 2025, bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan; serta gaji dan tunjangan Tahun Buku 2026 bagi anggota Direksi.

Terakhir, RUPST menyetujui penunjukan Yusron Fauzan dan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 serta audit laporan keuangan lainnya jika diperlukan. RHT