SULTENG RAYA – Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Siranindi, Kota Palu, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bersama rombongan anggota Komisi IX DPR RI.
Kunjungan kerja spesifik tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkaya substansi revisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional.
Dalam forum tersebut, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait arah pembaruan regulasi ketenagakerjaan Indonesia di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital.
Salah satunya adalah belum adanya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, maupun pekerja lepas berbasis aplikasi. Selain itu, praktik outsourcing juga masih sering memunculkan berbagai persoalan akibat belum jelasnya batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta adanya kesenjangan kesejahteraan antara pekerja inti dan pekerja outsourcing.
Prof. Amar juga menyoroti sistem pengupahan yang dinilai perlu lebih adaptif terhadap perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi antarwilayah. Di samping itu, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan masih menjadi tantangan dalam memastikan pelaksanaan regulasi berjalan secara efektif. “Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja saat ini. Perlindungan pekerja harus tetap kuat, namun tidak boleh menciptakan rigiditas yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Prof. Amar mengusulkan penerapan konsep flexicurity yang telah diterapkan di Denmark. Konsep tersebut menggabungkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dengan perlindungan sosial yang kuat bagi pekerja serta kebijakan peningkatan keterampilan secara berkelanjutan.