Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si / Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu/Wakil Ketua PWI Sulteng

KEBIJAKAN Pemerintah Kota Palu yang akan membuka kembali arus dua arah di Jembatan I dan Jembatan III pada tanggal 1 Juni 2026, sesungguhnya tidak hanya dapat dibaca sebagai kebijakan lalu lintas biasa.

Setelah sekitar 15 tahun diberlakukan sistem satu arah, kebijakan ini akhirnya akan diubah dengan alasan efisiensi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan tingginya volume kendaraan di Kota Palu. Hal ini bukanlah alasan yang sesungguhnya, karena jika dicermati lebih jauh, langkah ini bisa menjadi bagian dari strategi besar Walikota Palu, Hadianto Rasyid, dalam membangun perubahan budaya transportasi masyarakat menuju penggunaan angkutan umum atau angkutan massal, khususnya Bus Trans Palu.

Selama ini, masyarakat Kota Palu sangat bergantung pada kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Ketergantungan tersebut membuat volume kendaraan terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara kapasitas jalan relatif terbatas. Akibatnya, rekayasa lalu lintas apa pun pada akhirnya hanya menjadi solusi sementara.

Dalam konteks itulah, pembukaan dua arah di dua jembatan utama Kota Palu, yang sejak 2011 hanya satu arah ini, dapat dipahami sebagai bentuk “uji kapasitas” terhadap kondisi lalu lintas perkotaan di Kota Palu saat ini. Jika ternyata kebijakan tersebut memicu kemacetan yang lebih tinggi, maka pemerintah memiliki alasan yang semakin kuat untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal.

Kebijakan ini menjadi positif dalam mendorong pembangunan transportasi perkotaan dan upaya mendorong masyarakat menggunakan Bus Trans Palu sebagai solusi jangka panjang. Dalam perspektif ilmu administrasi publik, kebijakan pemerintah tidak selalu berdiri sendiri sebagai keputusan tunggal, melainkan sering menjadi tahapan menuju perubahan perilaku sosial masyarakat. Pemerintah kadang menghadirkan suatu kebijakan untuk menguji respons publik sekaligus membangun kesadaran baru terhadap kebutuhan bersama.

Thomas R. Dye yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah “whatever governments choose to do or not to do.” Artinya, apa yang dilakukan pemerintah, termasuk membuka kembali jalur dua arah, merupakan bentuk pilihan strategis yang memiliki tujuan tertentu dalam tata kelola kota.

Pembukaan dua arah di dua jembatan utama Kota Palu berpotensi meningkatkan kepadatan kendaraan. Jika kondisi itu terjadi, maka pemerintah akan memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengarahkan masyarakat pada penggunaan transportasi massal seperti Bus Trans Palu. Dengan kata lain, kemacetan bukan semata-mata kegagalan kebijakan, tetapi bisa menjadi momentum perubahan paradigma transportasi masyarakat.