“Sebagai instrumen pengendali, penerapan SMK3 di kawasan IMIP bertujuan meminimalisir potensi kecelakaan kerja. Melalui audit berkala dan evaluasi risiko, SMK3 mampu memetakan titik-titik rawan. Sehingga insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” jelas Johny Semuel, Sabtu (16/05/2026).
Saat ini, dari total 52 perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP, 37 tenant telah mengantongi sertifikat SMK3 dari kementerian teknis, dan 15 diantaranya sedang dalam proses verifikasi internal di perusahaan masing-masing. Terkait kedisiplinan, PT IMIP memberlakukan tindakan tegas bagi pihak yang terbukti lalai. Bagi individu, sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja. Sementara bagi tenant yang abai, diberlakukan sanksi administratif hingga evaluasi kontrak.
“Sanksi itu memberikan efek jera, namun tidak cukup. Strategi ke depan, PT IMIP melalui Departemen OHS akan terus menekankan fokus lebih dari sekadar kepatuhan berbasis ketakutan (punishment) menuju pembangunan budaya K3 (safety culture),” ujarnya.
Johny Semuel menyebut, strategi ini meliputi pelatihan berkelanjutan, kampanye keselamatan yang lebih personal, serta pengawasan melekat di lapangan. Semua bertujuan untuk memastikan setiap pekerja datang dan pulang dalam kondisi sehat serta selamat. *WAN