“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian P2MI yang telah membantu proses pemulangan warga asal Kabupaten Sigi sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Ardiansyah, Sabtu (16/5/2026).

Politisi PAN itu menilai perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya dilakukan saat bekerja di luar negeri, tetapi juga sejak proses perekrutan, pemeriksaan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan. Ia juga mendorong pemerintah terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat desa terkait prosedur penempatan pekerja migran secara resmi dan aman.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai jalur legal sangat penting untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun mengancam keselamatan pekerja migran. “Keberangkatan melalui jalur resmi akan memberikan perlindungan hukum, jaminan keamanan, serta kepastian hak bagi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

Ardiansyah berharap penguatan sosialisasi dan pendampingan kepada calon pekerja migran terus dilakukan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri lebih memahami prosedur, hak, serta risiko yang dihadapi.FRY