SULTENG RAYA – Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Ardiansyah menyoroti pentingnya perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia. Hal ini diungkapkan setelah seorang warga asal Kabupaten Sigi batal diberangkatkan ke luar negeri, karena tidak memenuhi syarat kesehatan.

Eva Susanti (37), warga asal Desa Sidondo II, Kecamatan Sigi Biromaru, sebelumnya berada di penampungan pekerja migran di Jakarta untuk mengikuti proses penempatan kerja ke luar negeri. Namun, hasil medical check-up menunjukkan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sehingga proses keberangkatannya dibatalkan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ardiansyah yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sigi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) guna memfasilitasi pemulangan Eva Susanti hingga kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Sigi.

Menurut Ardiansyah, langkah cepat pemulangan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan warga tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan meski gagal diberangkatkan sebagai pekerja migran.