Ia menambahkan, persoalan tersebut sejatinya merupakan persoalan internal kelembagaan yang sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme konsultasi hukum dan sinkronisasi regulasi. Rapat senat, lanjutnya, juga telah merekomendasikan pembentukan tim untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh penjelasan terkait keberlakuan dua peraturan senat tersebut.
Terkait adanya anggapan bahwa Rektor Untad melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam dinamika rapat senat, Abdul Wahid menilai tudingan tersebut kurang tepat. “Sepanjang yang saya pahami, Rektor Untad belum pernah memberikan komentar dalam kapasitasnya sebagai rektor mengenai persoalan hukum tersebut, melainkan menyampaikan pandangan sebagai anggota senat,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Program Studi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Tadulako.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Koordinator Program Studi merupakan tugas tambahan dan bukan jabatan struktural. Selain itu, pada Pasal 22 peraturan tersebut juga disebutkan bahwa Koordinator Program Studi dapat ditunjuk oleh Rektor untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Dengan demikian, penunjukan seorang dosen dalam menduduki tugas tambahan sebagai Koordinator Program Studi merupakan hak dan wewenang Rektor. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, secara tegas koordinator program studi dapat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hak diskresi tersebut mencakup pengangkatan maupun pergantian pejabat di lingkungan institusi guna memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan akademik.
Namun demikian, setiap kebijakan pergantian pejabat di lingkungan universitas tetap harus dilaksanakan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dengan demikian, Universitas Tadulako berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami kebijakan tersebut secara proporsional. Universitas Tadulako juga terbuka terhadap setiap pandangan terkait polemik senat dan pengangkatan koordinator program studi sepanjang disampaikan secara konstruktif.
Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam dinamika akademik, termasuk menjelang proses suksesi pencalonan rektor. Karena itu, seluruh sivitas akademika diharapkan tetap menjaga suasana yang kondusif demi mendukung penyelenggaraan perguruan tinggi yang lebih baik.*ENG