SULTENG RAYA-Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid, menyoroti polemik keberlakuan dua Peraturan Senat Universitas Tadulako yang menjadi pembahasan dalam rapat senat Untad yang ramai di perbincangan di media.

Menurutnya, keberadaan anggota Senat Untad periode 2023–2027 didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2023–2027.

Dasar hukum pemilihan dan pengangkatan anggota senat tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, kemudian diterbitkan lagi Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Universitas Tadulako.

Menurut Abdul Wahid, keberadaan dua produk peraturan tersebut memunculkan persoalan hukum karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan. “Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, rapat senat akhirnya memutuskan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.

Sementara itu, keberlakuan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad dinilai perlu ditinjau kembali karena terdapat sejumlah norma yang dianggap tidak sesuai dengan Statuta Untad yang baru.

Di antaranya terkait beberapa syarat pemberhentian anggota senat yang sebelumnya diatur dalam statuta tidak lagi dimuat dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, terdapat pula penambahan norma baru yang tidak diatur dalam Pasal 87 Statuta Untad.

“Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas ini digunakan apabila terjadi konflik norma dalam peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat, artinya peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma. Asas ini dibentuk dari Teori Hans Kelsen (seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria) terkenal dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau Theory).

Teori ini menjelaskan bahwa norma hukum tersusun secara bertingkat dan berjenjang, bahwa norma yang lebih rendah berlaku karena bersumber pada norma yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, peraturan senat No 1 tahun 2024 tetap harus berpedoman pada statuta universitas yang notabene lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan senat.” jelasnya.