Saat ini, MLK bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar analisis IT untuk membongkar dan mengembangkan jaringan peredaran narkoba tersebut hingga ke akarnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Touna. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,”tandasnya. AMR