Komisi III menilai, keberadaan Perda ini sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang selama ini dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat. “Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ungkap salah seorang peserta rapat.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, hingga penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Langkah cepat Komisi III DPRD Sulteng ini mendapat perhatian karena dilakukan secara maraton, bahkan di akhir pekan. Kondisi itu menunjukkan keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan mampu menjadi solusi atas polemik kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap menuai keluhan publik. WAN