SULTENG RAYA — Komisi III DPRD Sulteng yang ditugaskan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan seolah tak mengenal jeda.
Baru saja kembali dari agenda studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat sore (8/5/2026), jajaran Komisi III langsung kembali “ngegas” membahas regulasi yang dinilai mendesak demi melindungi kepentingan masyarakat dan infrastruktur daerah.
Di bawah komando Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, pembahasan Ranperda tersebut bergerak cepat dan intensif. Bahkan, tanpa menunggu hari kerja, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026) .
Rapat itu turut dihadiri langsung Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan regulasi strategis tersebut. Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi III, Abdul Rahman dan Marthen Tibe, serta Tenaga Ahli komisi III.
Sejumlah poin penting hasil komparasi di Kalimantan Timur kembali “dibedah”, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.