Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan implementasi dari SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satgas Pengendalian Harga Beras. “Kami memastikan bahwa meskipun ada biaya angkut kapal dan buruh dari luar daerah, harga di tingkat pedagang tetap harus terkendali dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Nanang.
Selain melakukan pendataan, personel Polri memberikan edukasi tegas kepada para pedagang agar tetap mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pedagang juga didorong untuk segera melengkapi legalitas usaha, mulai dari izin usaha perdagangan hingga izin pengemasan beras, agar aktivitas niaga berjalan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir praktik spekulasi harga yang kerap muncul akibat kendala distribusi logistik.Satreskrim Polres Bangkep menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di pasar-pasar tradisional dan toko sembako untuk menjamin ketersediaan serta stabilitas harga pangan bagi seluruh warga di Kabupaten Banggai Laut. AMR