Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah melakukan proses penelusuran serta pendalaman terhadap dugaan tersebut. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Untad telah bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak kementerian sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Universitas Tadulako.

“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, pihak Itjen telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini. Seluruh tahapan berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar sebagaimana yang beredar,” pungkas Prof. Amar.

Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi perhatian dan kritik dari masyarakat. Namun, Untad mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang jelas dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan berbagai pihak.*ENG