Serta melakukan penggeledahan dan penyitaan pada area PT.C di Morut dan tim penyidik berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, antara lain, 1 unit DC Hilux, 1 unit single drumroller Liu Gong 6611E, 1 unit motor Grader Liu Gong 6611E, 1 unit bulldozer Komatsu 101, 2 unit dump truck Hino FM320TI tanpa plat nomor, 1 unit truk Howo, 3 unit excavator Volvo, 1 unit excavator Sumitomo SH330 dan 2 unit triton.

“Keberadaan barang-barang tersebut masih dalam status titipan Kejati, oleh karena untuk memindahkan membutuhkan lebih banyak waktu, dan dititip pada perusahaan untuk sementara waktu,” jelas Rahmat.

Untuk selanjutnya tim penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan seluruh saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa Tipikor tersebut. AMR