Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat Desa Poleroa Makuhi, Unit Opsnal Satresnarkoba menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. AMR
