Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan mengatakan membenarkan laporan Ratna. “Terlapor (A) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” kata Jody via telepon selularnya, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, R selaku korban berharap, dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan A. “Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh R. RHT
