SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Prg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Senin (13/4/2026).
Sidang tersebut merupakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, S.H., terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Dalam persidangan, pihak termohon yakni Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng diwakili oleh tim Bidkum yang dipimpin langsung oleh Kabidkum, Kombes Pol Andrie Satiagraha. Turut hadir pula tim dari Sikum Polres Parigi Moutong, yakni Aiptu Putu Juliana, S.H. dan Aiptu Rudi Hi Samsu, S.H.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Indrayani Gustami, S.H., dengan Panitera Pengganti Artur Pakpahan, S.H. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2). Namun demikian, setelah penangkapan, penyidik wajib memberikan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3).
Terkait jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah penangkapan pada 23 Januari 2026, hakim menilai hal tersebut masih dapat dibenarkan. Hal ini merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kata “segera” harus dimaknai tanpa penundaan yang tidak beralasan dan masih dalam waktu yang wajar, termasuk mempertimbangkan kondisi objektif seperti faktor geografis di lapangan.
