Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam perkara ini terdapat empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, serta barang bukti.
Hakim juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan praperadilan, yang diuji hanya aspek formil, yaitu terkait kewenangan penyidik dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa praperadilan tidak masuk ke pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah menolak permohonan praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan ini juga menjadi penguat bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penambangan tanpa izin telah melalui mekanisme yang sah dan profesional.
Lebih lanjut, Kabidkum berharap putusan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum, khususnya di sektor pertambangan.
“Kami berharap ke depan masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak,” tutupnya.*/YAT
