SULTENG RAYA – Kepolisian Resor Sigi menetapkan pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditangkap pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita, di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H, Rabu (15/4/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Chandra.

Petugas juga menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, beserta satu botol plastik kecil warna putih, satu sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong). 

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

JE kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan nomor WhatsApp 0821-4833-1346. AMR