Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu, pada hari yang sama, DPRD Sigi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Enam fraksi DPRD Sigi melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, dan Persatuan Bintang Bangsa, secara umum menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menyimpulkan bahwa persetujuan seluruh fraksi menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tingkat berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. “Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD menjadwalkan agenda penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi pada hari yang sama pukul 16.00 WITA.
Dengan disetujuinya kelanjutan pembahasan tersebut, diharapkan proses legislasi dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.FRY
